Minggu, 22 Mei 2016

Ma’had al-Jami’ah, Minggu, 22 Mei 2016 Makna dan Hukum Tawasul Menurut Pandangan Nahdlatul Ulama’



Ma’had al-Jami’ah, Minggu, 22 Mei 2016
Makna dan Hukum Tawasul
Menurut Pandangan Nahdlatul Ulama’

Tawasul adalah berdoa kepada Allah dengan melalui wasilah (perantara). Dalam arti lain tawasul merupakan sesuatu yang dijadikan perantara untuk mendekatkan diri (tawajjuh) kepada Allah swt guna mencapai sesuatu yang diarapkan dari-Nya.
Bagi warga NU berdoa dengan cara bertawasul (melalui perantara) bukan lagi hal yang dianggap aneh. Sementara kaum Muhammadiyah tidak sependapat dengan cara berdoa dengan bertawasul.
Berdoa dengan wasilah itu sendiri ada beberapa macam, antara lain bertawasul dengan amal sholih, dengan asma’ul husna, orang sholih yang masih hidup, dan bertawasul dengan Nabi dan wali yang sudah meninggal.
Bagi warga NU bertawasul dengan hal-hal di atas, termasuk dengan Nabi dan wali yang sudah meninggal hukumnya adalah sunnah. Sementara bagi Muhammadiyah, bertawasul yang dibolehkan hanyalah tawasul dengan dengan asma’ul husna, orang sholih yang masih hidup, sementara tawasul dengan orang yang sudah meninggal tidak boleh dilakukan, bahasa ekstrimnya adalah haram, karena bisa mengarah kepada perbuatan syirik.
Muhammadiyah tidak secara khusus membahas masalah tawasul dalam HPT. Dalam HPT hanya terdapat tuntunan cara berdoa, dan tuntunan ziarah kubur yang bisa dijadikan rujukan, bagaimana Muhammadiyah menolak berdoa dengan menggunakan wasilah orang sholih yang sudah meninggal. Sementara itu, dalam sebuah situs resmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bontang, terdapat pula artikel tanya jawab masalah agama yang mengupas pendapat yang tidak membenarkan tawasul.
Lebih jauh tentang tawasul, marilah kita simak pendapat serta dasar-dasar mensunahkan dan melarang bertawasul dari NU dan Muhammadiyah. Mungkin lebih tepat jika mulai dari pendapat yang mensunnahkan, baru setelah itu menuju ke pendapat yang menolak dan melarang.
1.  Nahdhatul Ulama
KH. A. Nuril Huda, yang pernah menjabat sebagai Ketua PP Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU), dalam sebuah artikelnya menulis bahwa tawassul adalah mendekatkan diri kepada Allah atau berdo’a kepada Allah dengan mempergunakan wasilah, atau mendekatkan diri dengan bantuan perantara. Pernyataan demikan dapat dilihat dalam surat Al-Maidah ayat 35, Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan”. (Q.S. al-Maidah: 35)
Dalam buku Antologi NU diterangkan bahwa, bertawasul dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
1.     Melalui tindakan (iman dan amal sholeh). Ulama madzhab Hambali menyebtukan bahwa bertawasul dengan iman, ketaatan dan amal saleh, merupakan salah satu bentuk bertawasul dengan shiratal mustaqim, yaitu mendekatkan diri kepada Allah swt dengan apa yang dibuat oleh Nabi Muhammad saw.
2.    Melalui doa. Antara lain dengan menyebut amal saleh yang pernah dilakukan. Tujuannya berwasilah dalam berdoa agar doa yang disampaiakan itu diterima oleh Allah swt.  Juhur ulama menyepakati cara tersebut sebagaimana hadist diriwayatkan bukhari dan Muslim tentang tiga orang yang terkurung di dalam goa. Untuk bisa keluar dari goa mereka berdoa sambil bertawasul dengan amal yang pernah diperbuatnya.
3.  Malaui dzat, sifat-sifat dan nama-nama Allah swt. (asmaul Husna). Sebagaimana firman Allah: “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.(Q.S. Al-A’raf: 180)
4.   Dengan syafaat Nabi Muhamamd saw di akhirat nanti. Ulama ahlussunah waljamaah berpenapat bahwa semua kaum muslimin akan mendapat syafaat dari rasulullah. Termasuk mereka yang di dunia melakukan dosa besar.
5.    Melalui panggilan. Tawasul dalam bentuk ini dilakukan dengan cara memanggil orang yang paling dicintai. Menurut Sayid Muhammadi Malik al-Maliki, bertawasul seperti ini hukumnya boleh. Berdsarkan beberapa riwayat, antara lain: “Mujahid meriwayatkan bahwa dia melihat seseorang sakit kakinya di dekat Ibnu Abbas. Lantas Abbas berkata: “Sebutlah nama seseorang yang engkau cintai”. Orang sakit tersebut lantas menyebut nama Muhamamd saw. Dengan segera tampak rasa sakit dan lemah kakinya sembuh.
Dalam keterangan lain, disebutkan bahwa bertawasul juga bisa dilakukan dengan orang yang sudah meninggal.  Orang yang sudah meninggal yang dijadikan wasilah biasanya adalah para Nabi, wali, dan orang-orang yang dipercaya kesalehannya. Kaum NU sering melakukan tawasul dengan berziarah ke makam-makam para wali.
Dalil dibolehkannya bertawasul dengan orang yang sudah meninggal adalah firman Allah surat an-Nisa ayat 64: “Dan kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”. (QS.An-Nisa’ :64).
Sebagaimana tersebut dalam Risalah Amaliyah Nahdhiyin (PCNU Kota Malang), bahwa ayat di atas adalah bersifat umum ('amm) mencakup pengertian ketika beliau masih hidup dan ketika sesudah wafat dan berpindahnya ke alam barzah.
Imam Ibnu Al-Qoyyim dalam kitab Zadul Ma'ad menyebutkan: "Dari Abu Sa'id al-Khudry, ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda: "Seseorang dari rumahnya hendak sholat dan membaca do'a: Kecuali Allah menugaskan 70.000 malaikat agar memohonkan ampun untuk orang tersebut, dan Allah menatap orang itu hingga selesai sholat”. (HR. Ibnu Majjah).
Dari Imam al-Baihaqi, Ibnu As-Sunni dan al-Hafidz Abu Nu'aim meriwayatkan bahwa do'a Rasulullah ketika hendak keluar menunaikan shalat adalah:
Para ulama; berkata, "Ini adalah tawasul yang jelas dengan semua hamba beriman yang hidup atau yang telah mati. Rasulullah mengajarkan kepada sahabat dan memerintahkan mebaca do'a ini. Dan semua orang salaf dan sekarang selalu berdo'a dengan do'a ini ketika hendak pergi sholat."
Abu Nu'aimah dalam kitab al-Ma'rifah, at-Tabrani dan Ibnu Majjah mentakhrij hadits: “Dari Anas bin Malik ra, ia berkata, “ketika Fatimah binti Asad ibunda Ali bin Abi Thalib ra meninggal, maka sesunnguhnya Nabi SAW berbaring diatas kuburannya dan bersabda: “Allah adalah Dzat yang Menghidupkan dan mematikan. Dia adalahMaha Hidup, tidak mati. Ampunilah ibuku Fatimah binti Asad, ajarilah hujjah (jawaban) pertanyaan kubur dan lapangkanlah kuburannya dengan hak Nabi-Mu dan nabi-nabi serta para rasul sebelumku, sesungguhnya Engkau Maha Penyayang.”
Maka hendaklah diperhatikan sabda beliau yang berbunyi: “Dengan hak para nabi sebelumku”.
Dalam hadis lain juga disebutkan:
Ketika Nabi Adam terpeleset melakukan kesalahan, maka berkata, “Hai Tuhanku, aku memohon kepada-Mu dengan haq Muhammad, Engkau pasti mengampuni kesalahanku. Allah berfirman: “Bagaimana kamu mengetahui Muhammad, padahal belum Aku ciptakan?” Nabi Adam berkata: “Hai Tuhanku, karena Engkau ketika menciptakanku dengan tangan kekuasaan-MU, aku mengangkat kepalaku kemudian aku melihat ke atas tiang-tiang arsy tertulis La ilaaha illa Allah. Kemudian aku mengerti, sesungguhnya Engkau tidak menyandarkan ke nama-MU, kecuali makhluk yang paling Engkau cintai.” Kemudian Allah berfirman: “benar engkau hai Adam.Muhammad adalah makhluk yang paing Aku cintai. Apabila kamu memohon kepada-Ku dengan hak Muhammad, maka Aku mengampunimu, dan andaikata tidak karenaMuhammad maka Aku tidak menciptakanmu.” (HR. al-Hakim, at-Thobroni dan al-Baihaqi).

Dari hadis di atas dapat diambil pelajaran bahwa Nabi Adam a.s adalah orang yang mula-mula tawasul dengan Nabi Muhammad SAW.
Pertanyaan yang sering diajukan adalah, Jika tawasul dengan orang-orang yang telah mati itu boleh, mengapa kholifah Umar din al-Khottob tawasul dengan al-Abbas, tidak dengan Nabi SAW.
Diketahui Sahabat Umar bin Khattab r.a memang pernah bertawasul kepada Abbas Ibnu Abdil Murhalib ketika berdoa memohon hujan.
Dari Anas bin Malik r.a, beliau berkata, “Apabila terjadi kemarau sahabat Umar Ibn Khaththab bertawasul kepada Abbas Ibnu Abdil Murhalib kemudian berdoa, “Ya Allah, kami pernah berdoa dan bertawasul kepada-Mu dengan Nabi saw, maka engkau turunkan hujan. Dan sekarang kami bertawasul dengabn paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan. Anas berkata, “Maka turunlah hujan kepada kami.”(HR. Bukhari)
Berkaitan dengan hadis di atas, para ulama’ telah menjelaskan: “Adapun tawasul Umar bin al-Khottob dengan al-Abbas ra bukanlah dalil larangan tawasul dengan orang yang telah meninggal dunia. Tawasul Umar bin al-Khottob dengan al-Abbas tidak dengan Nabi SAW itu untuk menjelaskan kepada orang-orang bahwa tawasul dengan selain itu boleh, tidak berdosa. Tentang mengapa dengan al-Abbas bukan dengan sahabat-sahabat lain, adalah untuk memperlihatkan kemuliaan ahli bait Rasulullah SAW.
Bertawasul kepada orang yang sudah meninggal juga pernah dilakukan pada masa Sahabat. Dalam Risalah Amaliyah Nahdhiyin disebutkan bahwa para sahabat selalu dan terbiasa bertawasul dengan rasulullah SAW setelah beliau wafat. Seperti yang diriwayatkan Imam al-Baihaqi dan Ibnu abi Syaibah dengan sanad yang shohih:
“Sesungguhnya orang-orang pada masa kholifah Umaar banal-Khottob ra tertimpa paceklik karena kekurangan hujan. Kemudian Bilal bin al-Harits ra datang ke kuburan Rasulullah SAW dan berkata: “Ya rasulullah, mintakanlah hujjah untuk umatmu karena mereka telah binasa.” Kemudian ketika Bilal tidur didatangi oleh Rasulullah SAW dan berkata: datanglah kepada Umar dan sampaikan salamku kepadanya dan beritahukan kepada mereka, bahwa mereka akan dituruni hujan. Bilal lalu datang kepada kholifah Umar dan menyampaikan berita tersebut. Umar menangis dan orang-orang dituruni hujan.”
Karena itu, demikian KH. A Nuril Huda, berdo’a dengan memakai wasilah orang-orang yang dekat dengan Allah di atas tidak disalahkan, artinya telah disepakati kebolehannya. Bertawassul dengan orang-orang yang dekat kepada Allah, senyatanya tetap memohon kepada Allah SWT karena Allah-lah tempat meminta dan harus diyakini bahwa sesungguhnya: “Tidak ada yang bisa mencegah terhadap apa yang Engkau (Allah) berikan, dan tidak ada yang bisa memberi sesuatu apabila Engkau (Allah) mencegahnya.”
KH A Nuril Huda, dalam tulisannya menguatkan pendapatnya tentang bolehnya bertawasul dengan orang yang sudah mati. Sebab ketika seseorang mati maka yang rusak dan hancur adalah badannya atau jasadnya saja, sedang rohnya tetap hidup dan tidak mati. Orang yang sudah mati ada di alam barzakh yang mana mereka telah putus segala amal perbuatan mereka untuk diri mereka sendiri. Dalam kitab Shahih Muslim, terdapat sebuah hadist yang artinya:
Apabila manusia telah mati maka terputuslah darinya amalnya, kecuali tiga; kecuali dari shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfa’at atau anak shaleh yang mendo’akan.” (HR Muslim)
Hadits semacam ini juga termaktub dalam Sunan Tirmidzi juz III, dalam Sunan Abu Dawud juz III dan dalam Sunanu Nasa’i juz VI. Hadits di atas menjadi dasar untuk menguatkan pendapat NU tentang bolehnya tawasul, sebab apabila manusia telah meninggal dunia itu putus segala amalnya untuk dirinya sendiri, tetapi untuk orang lain, misalnya ahli kubur mendo’akan orang yang di dunia tidak ada keterangan yang melarang.
Ketika melintasi kubur kita disunnahkan untuk mengucapkan salam kepada ahli kubur, sebagaimana pernah dilakukan oleh Rasulullah. Menurut Nuri, ahli kubur juga akan menjawab salam yang kita ucapkan. Dengan demikian, lanjutnya, mendo’akan orang tua, kemudian orang tua di alam barzah mendo’akan kepada yang berdo’a agar selamat, hal ini tidak ada larangan dalam agama. Baik orang yang berdo’a maupun ahli kubur seluruhnya memohon kepada Allah. Perlu diingat bahwa bagi yang berdo’a di dunia, itu tidak meminta kepada ahli kubur, karena diyakini bahwa mereka tidak dapat berbuat apa-apa dan tidak bisa memberikan apa-apa.
Perlu diketahui juga, bahwa dalam NU ada tradisi yang disebut mahallul qiyam, yakni, saatnya berdiri ketika dibacakan shalawat:
يَا نَبِي سَلَامْ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلْ سَلَامْ عَلَيْكَ
“Wahai Nabi salam kepadamu, Wahai Rasul salam kepadamu”
Berkaitan dengan tawasul KH Musthofa Agil Siradj, pernah mengatakan bahwa dalam kalimat”Wahai Nabi salam kepadamu, Wahai Rasul salam kepadamu”; yang diucapkan, seakan-akan Nabi hadir pada saat itu. Inilah urgensi dari ajaran tawashul  kepada Nabi, atau memanjatkan doa dengan perantaraan Rasulullah saw.
Pada saat membaca doa tahiyat akhir dalam setiap shalat, kita juga selalu mengucapkan:
اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ
Salam kepada Engkau wahai Nabi
KH Musthofa Agil Siradj menjelaskan bahwa redaksi dari doa tersebut diharuskan memakai kata ganti ( كَ )atau kata ganti orang kedua atau dlamir mukhatab, yang berarti kamu atau anda. Kita tidak menyebut nabi dengan dlamir ghaib ( هُ ) atau dia, atau beliau. Kita menyebut Nabi dengan engkau. Ini artinya bahwa pada saat kita berdoa seakan-akan Nabi Muhammad SAW hadir di hadapan kita.
Maka pada setiap doa, setelah kita berucap ”Alhamdulillah” segala puji bagi Allah, kita teruskan dengan membaca berbagai shalawat. Baru setelah itu kita sampai pada inti dari doa kita. Ini artinya saat berdoa, saat menyembah Allah harus ada makhluk Allah bernama Muhammad SAW, demikian pendapat KH Musthofa Agil Siradj.
Adapun praktek pelaksanaan tawassul dengan dzat-dzat yang mulia, seperti Nabi SAW, para Nabi dan hamba-hamba Allah itu ada tiga macam, yaitu:
1.      Memohon (berdoa) kepada Allah SWT.dengan meminta bantuan mereka.
Contoh: “Ya Allah, saya memohon kepada-Mu melalui Nabi-Mu Muhammad atau dengan hak beliau atas Kamu atau supaya saya menghadap kepada-Mu dengan Nabi SAW untuk…”
2.      Meminta kepada orang yang dijadikan wasilah agar ia memohon kepada Allah untuknya agar terpenuhi hajat-hajatnya seperti:  
“Ya Rasulullah, mohonkanlah kepada Allah SWT agar Dia menurunkan hujan atau……”
3.      Meminta sesuatu yang dibutuhkan kepada orang yang dijadikan wasilah, dan meyakininya hanya sebagai sebab Allah memenuhi permintaannya karena pertolongan orang yng dijadikan wasilah dan karena doanya pula. Cara ketiga ini sebenarnya sama dengan cara kedua.


0 komentar:

Posting Komentar